Dikutip dari beberapa sumber, dana hasil korupsi tersebut berasal dari perusahaan yang memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Salah satu pihak yang terlibat adalah Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Wakil Ketua KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima dana sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk kartu ATM atas nama William Widarta. Uang ini kemudian digunakan untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs resmi KPK pada Senin (3/3/2025), Max Ruland Boseke tercatat melaporkan harta kekayaannya pada beberapa periode:
- 6 April 2001: Rp586.935.000
- 23 Agustus 2006: Rp2.358.088.009
- 2 November 2009: Rp1.957.936.529
- 16 Maret 2012: Rp2.572.704.811
Namun, saat dilakukan pengecekan terhadap detail laporan harta kekayaannya, terdapat keterangan "File tidak ditemukan", sehingga rincian aset yang dimilikinya tidak dapat diakses secara langsung.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.