Danantara juga memiliki Holding Operasional di mana holding ini seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Holding ini memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Badan memastikan pelaksanaan operasional Holding dan Holding Investasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Dan Danantara juga dapat memberikan pinjaman, menerima dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden dan mengkonsultasikannya dengan DPR RI. Hal ini diatur lewat Pasal 4 ayat E beleid tersebut,” tulisnya.
(Taufik Fajar)