Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Ambil Alih, Transaksi Derivatif Keuangan Capai Rp455,53 Triliun

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |11:47 WIB
OJK Ambil Alih, Transaksi Derivatif Keuangan Capai Rp455,53 Triliun
OJK mencatat perkembangan transaksi derivatif keuangan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan transaksi derivatif keuangan setelah resmi mengambil alih pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Total volume transaksi derivatif keuangan dengan underlying efek mencapai 98.684 lot, dengan akumulasi nilai sebesar Rp455,53 triliun sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025. 

1. Pasca Peralihan Pengawasan Bappebti ke OJK 

Di sisi lain, peralihan ini membuat 111 pelaku usaha, dan 14 penyelenggara transaksi derivatif keuangan kini berada di bawah pengawasan OJK

"Sejak tanggal 10 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025 tercatat 111 pelaku dan 14 penyelenggara berdasarkan berita acara serah terima OJK dan Bappebti," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/3/2025)

2. Tugas OJK 

Sedianya OJK telah menetapkan aturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 dalam memastikan proses transisi pengawasan ini berlangsung mulus.

Regulasi ini mengatur mengenai tata cara persetujuan produk, permohonan persetujuan prinsip sebagai PPE Derivatif Keuangan dan Penasihat Investasi, serta para Penyelenggara Sarana Transaksi atau Perdagangan Derivatif Keuangan dan para pelaku lainnya.

Adapun OJK memberikan waktu selama dua tahun bagi para pelaku pasar derivatif keuangan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru. 

Selama empat bulan pertama sejak POJK ini diterapkan, seluruh entitas usaha wajib memperoleh persetujuan prinsip dari OJK, sembari tetap dapat beroperasi di pasar. 

“Dalam kurun waktu dua tahun, mereka harus memperoleh izin dan prinsip dari regulator,” kata Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Lufaldy Ernanda saat ditemui di JCC, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

 

3. Transaksi Bursa Karbon 

Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon mengalami peningkatan transaksi secara bertahap sejak diluncurkan pada 26 September 2023. 

Sejak peluncuran hingga 28 Februari 2025, volume transaksi IDXCarbon tercatat mencapai 1.578.443 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi sekitar Rp77,25 miliar, demikian menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Inarno Djajadi mengatakan, hingga saat ini terdapat 110 pengguna jasa yang telah memperoleh izin untuk bertransaksi di bursa karbon.

"Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Februari 2025 tercatat 110 pengguna jasa yang mendapatkan izin," ujar Inarno.

Sedianya bursa karbon menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong praktik keberlanjutan dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Dalam proses ini, OJK mendorong pendalaman pasar bursa karbon melalui sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L). 
    

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement