Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengimbau seluruh instansi pemerintah agar tetap menyediakan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer yang tengah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 maupun yang diangkat sebagai tenaga paruh waktu akan tetap menerima THR pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK.
(Feby Novalius)