JAKARTA – Apakah ada THR untuk tenaga honorer? Ini penjelasannya. Kabar baik datang bagi tenaga honorer di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan pada Maret 2025. Namun, tidak semua tenaga honorer bisa mendapatkan tunjangan ini.
Hanya honorer yang lulus seleksi CPNS 2024 yang berhak THR
sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Mereka yang lolos akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
80 persen dari gaji PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan pangan
Tunjangan kinerja
THR biasanya dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 30 Maret. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan dilakukan sekitar 20 Maret 2025.