JAKARTA - Kejaksaan Agung mengimbau agar masyarakat jangan meninggalkan PT Pertamina (Persero) imbas kasus korupsi tata kelola minyak dan heboh BBM oplosan. Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
"Kepada masyarakat kami imbau jangan tinggalkan Pertamina, karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.
Menurut Pengamat Energi Sofyano Zakaria, imbauan Jampidsus Kejagung agar masyarakat tidak meninggalkan Pertamina adalah sebuah imbauan yang sangat bijak yang bisa meredakan kepanikan yang terjadi di masyarakat saat ini terkait kasus impor BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.
"Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk BBM Pertamina juga bisa dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak meragukan kualitas BBM yang beredar saat ini di negeri ini," kata Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Jakarta, Kamis (6/5/2025).
Sofyano menambahkan, pernyataan Jampidsus tersebut sekaligus bisa dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung sudah meyakini bahwa produk BBM Pertamina yang telah dilakukan uji kualitas oleh lembaga yang berwenang untuk itu yakni Lemigas telah sesuai standar kualitas BBM yang berlaku.
"Pernyataan dan imbauan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut adalah bukti bahwa pihak Kejaksaan Agung peduli terhadap keberadaan BUMN Pertamina untuk tetap menjalankan perannya dalam memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat negeri ini," katanya.
Terhadap pernyataan Jampidsus bahwa besarnya kerugian negara atas impor BBM oleh Pertamina Patra Niaga yang akan dinilai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah keputusan yang bijak yang juga bisa membuat masyarakat tidak terlalu berburuk sangka terhadap BUMN energi tersebut, sehingga masyarakat tidak akan meninggalkan Pertamina sebagaimana imbauan Kejagung. Tercatat, kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina Patra Niaga merugikan negara Rp193,7 triliun.
"Dugaan sangat besarnya kerugian negara atas impor BBM tersebut sangat bisa membuat masyarakat mempercayai adanya permainan atas kualitas BBM Pertamax Pertamina," katanya.
Sementara itu, kata Sofyano penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dilakukan terhadap siapapun tanpa terkecuali terhadap oknum Pertamina Patra Niaga yang terbukti melakukannya. "Namun di sisi lain hal tersebut harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak yang dapat mengganggu terhadap kepentingan masyarakat," katanya.