Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS tetapi memenuhi syarat untuk menerima bansos, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos". Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dan pilih opsi "Buat Akun Baru".
- Isi data diri sesuai dengan KTP dan KK.
- Unggah foto KTP serta foto diri sambil memegang KTP.
- Pastikan semua data telah terisi dengan benar, lalu klik "Buat Akun Baru".
- Cek email untuk verifikasi dan aktivasi akun.
- Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan".
- Isi informasi yang diminta serta pilih jenis bantuan yang ingin diajukan.
- Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data sebelum bantuan disalurkan.
Dengan adanya sistem DTKS dan kemudahan pengecekan status penerima bansos secara online, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka terdaftar dan mendapatkan bantuan yang menjadi haknya. Pemerintah terus berupaya meningkatkan akurasi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial demi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)