Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kajati DKI Jakarta Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak 2025

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 07 Maret 2025 |19:04 WIB
Kajati DKI Jakarta Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr Patris Yusrian Jaya dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar mengukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr Patris Yusrian Jaya sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 bertempat di Lantai 6 Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. 

1. Renjani 2025

Dalam pengukuhan tersebut, Farid menjelaskan, pengukuhan Kajati menjadi Renjani Tahun 2025 merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi Kajati dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

“Peran serta dari Renjani ini sangat strategis untuk menjembatani, mengomunikasikan, dan menyampaikan pesan-pesan dari DJP, sehingga masyarakat jadi lebih mengetahui apa kewajiban perpajakan dan manfaatnya bagi mereka,” ujar Farid.

2. Tingkat Kepatuhan Pajak

Melalui program Renjani, DJP ingin menggugah semakin banyak pihak, baik dari institusi pemerintah, tokoh, maupun masyarakat umum, untuk turut serta dalam upaya edukasi dan peningkatan kepatuhan pajak.

Beberapa tokoh masyarakat berpengaruh di Jakarta Barat, antara lain Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita, penyanyi dan pesohor Dewi Persik, Pengacara Sunan Kalijaga S.H., juga telah dikukuhkan menjadi Renjani karena kiprah dan peran serta mereka meningkatkan kesadaran pajak.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement