Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2.079 Buruh Pabrik Pembuat Bulu Mata Palsu Kena PHK

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Sabtu, 08 Maret 2025 |15:14 WIB
2.079 Buruh Pabrik Pembuat Bulu Mata Palsu Kena PHK
2.079 Buruh Pabrik Pembuat Bulu Mata Palsu Kena PHK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ribuan buruh pabrik pembuat bulu mata palsu milik PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pabrik melakukan PHK terhadap 2.079 karyawannya usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 10 Februari 2025.

PHK massal ini disampaikan kurator melalui surat No.036/pailit-DI/II/2025 per 28 Februari 2025. PT Danbi punya 2.071 karyawan tetap, tujuh karyawan kontrak, dan satu meninggal. Sehingga total karyawan mencapai 2079 orang dan resmi di-PHK.

1. Buruh Tetap Dapat THR

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan alias Noel memastikan, 2.079 eks karyawan PT Danbi akan memperoleh hak-haknya, termasuk tunjangan hari raya (THR).

Hak karyawan sebagai kreditur preferen telah diajukan kepada kurator, meliputi upah yang belum dibayar selama 10 hari kerja, THR, kompensasi pesangon sesuai Pasal 47 PP No. 35 Tahun 2021.

Lalu, penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak selama 1 bulan dipercepat.

“Penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak selama 1 bulan dipercepat agar manfaat JHT bisa segera dirasakan sebelum Idul Fitri,” ujar Noel ketika dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (8/3/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement