Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah CPNS dan PPPK Boleh Mengundurkan Diri? Ini Penjelasannya

Qonita , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |14:57 WIB
Apakah CPNS dan PPPK Boleh Mengundurkan Diri? Ini Penjelasannya
Apakah CPNS dan PPPK Boleh Mengundurkan Diri? Ini Penjelasannya. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A
BKN juga menetapkan beberapa skema pengunduran diri, termasuk peserta yang tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia. Jika pengunduran diri terjadi setelah keputusan pengangkatan ditetapkan, maka formasi tersebut tidak dapat diisi kembali tetapi diperhitungkan dalam rekrutmen berikutnya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing bertanggung jawab untuk melaporkan pengunduran diri peserta ke BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri atau dokumen pendukung lainnya.

Setelah itu, BKN akan membatalkan NIP yang telah ditetapkan dan instansi terkait akan mengumumkan keputusan tersebut kepada publik. 



 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement