JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan kebijakan sertifikasi bagi influencer keuangan/finansial guna memastikan kompetensi mereka dalam mempromosikan produk keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan skema sertifikasi menjadi kajian yang sedang dibahas regulator.
"Kita sedang menggodok aturan itu,” kata Kiki, sapaan akrabya, saat ditemui di Gedung OJK, Selasa (11/3/2025).
OJK memahami adanya hubungan parasosial yang tercipta antara financial influencer (finfluencer) dengan pengikutnya (follower).
Kendati diakui terdapat hal positif dalam aktivitas edukasi keuangan, OJK menyoroti potensi risiko pemasaran, di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi memadai, sehingga dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan promosi.