Sementara jika CPNS bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).
Meskipun tidak dapat menjamin keberhasilan dari upayanya, ia mengaku akan tetap mencoba agar CPNS dapat kembali bekerja di perusahaan yang sudah ditinggalkan.
"Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS," pungkasnya.
Baca Selengkapnya: CPNS yang Resign Bisa Kerja Lagi di Kantor Lama, Ini Penjelasan BKN
(Feby Novalius)