Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengangkatan Diundur, CPNS Jadi Pengangguran?

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |06:05 WIB
Pengangkatan Diundur, CPNS Jadi Pengangguran?
Nasib CPNS 2024 yang Belum Diangkat. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur mengundurkan diri atau resign dapat kembali bekerja di kantor lama.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka peluang untuk membantu para CPNS agar kembali bekerja sementara di perusahaan lamanya, hingga waktu pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

1. Pengangkatan CPNS Jadi PNS Mundur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan jadwal pengangkatan CPNS diundur sampai Oktober 2025.

Rini menyebutkan bahwa hal ini bukan penundaan, melainkan agar semua CPNS dapat diangkat secara bersamaan.

Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan menjadi pertimbangan utama.

2. Bantuan Diberikan Berupa Komunikasi dengan Perusahaan

Kepala BKN Zudan Arif menyebutkan bantuan yang akan diberikan berupa komunikasi dengan perusahaan lama tempat CPNS tersebut bekerja melalui pemangku kepentingan terkait.

"Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari Pemerintah karena ada yang sudah terlanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS," ujar Zudan, dikutip dari Antara saat rapat koordinasi secara daring di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam rapat koordinasi tersebut, ia berharap adanya usulan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai rencana itu.

Jika hal ini disetujui oleh para pemangku kepentingan terkait, ia meminta para instansi kementerian/lembaga bisa mendata perusahaan para CPNS yang terlanjur mengundurkan diri untuk dihubungi oleh BKN.

 

Lalu, jika CPNS tersebut adalah pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zudan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar CPNS tersebut bisa kembali bekerja sementara.

3. Tetap akan Mencoba

Sementara jika CPNS bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).

Meskipun tidak dapat menjamin keberhasilan dari upayanya, ia mengaku akan tetap mencoba agar CPNS dapat kembali bekerja di perusahaan yang sudah ditinggalkan.

"Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS," pungkasnya.

Baca Selengkapnya: CPNS yang Resign Bisa Kerja Lagi di Kantor Lama, Ini Penjelasan BKN

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement