Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan THR Pensiunan PNS Dicairkan? Catat Jadwalnya di Sini!

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |17:05 WIB
Kapan THR Pensiunan PNS Dicairkan? Catat Jadwalnya di Sini!
Kapan THR Pensiunan PNS Dicairkan? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kapan THR pensiunan PNS dicairkan? Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan. 

Bagi pensiunan PNS, THR merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran. Selain pensiunan PNS, penerima pensiun seperti janda/duda/anak dari PNS yang telah meninggal dunia, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami dan anak, juga berhak menerima THR.

Pemerintah telah memastikan bahwa THR akan cair tepat waktu agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.  

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025 untuk 9,4 juta aparatur negara, termasuk 3,6 juta pensiunan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).  

"THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo.  

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Tanggal Pencairan THR mulai 17-18 Maret 2025 dengan jumlah Penerima THR sebanyak 9,4 juta aparatur negara, termasuk 3,6 juta pensiunan 

Pencairan THR ini dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk ASN aktif, serta melalui PT Taspen dan PT Asabri untuk pembayaran pensiun.  

Komponen dan Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR yang diterima oleh pensiunan PNS mencakup beberapa komponen berikut:  

- Pensiun Pokok

- Tunjangan Keluarga

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement