JAKARTA - Kapan THR pensiunan PNS dicairkan? Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Bagi pensiunan PNS, THR merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran. Selain pensiunan PNS, penerima pensiun seperti janda/duda/anak dari PNS yang telah meninggal dunia, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami dan anak, juga berhak menerima THR.
Pemerintah telah memastikan bahwa THR akan cair tepat waktu agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025 untuk 9,4 juta aparatur negara, termasuk 3,6 juta pensiunan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
"THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo.
Tanggal Pencairan THR mulai 17-18 Maret 2025 dengan jumlah Penerima THR sebanyak 9,4 juta aparatur negara, termasuk 3,6 juta pensiunan
Pencairan THR ini dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk ASN aktif, serta melalui PT Taspen dan PT Asabri untuk pembayaran pensiun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR yang diterima oleh pensiunan PNS mencakup beberapa komponen berikut:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga