- Tambahan Penghasilan
Berikut perkiraan besaran pensiun pokok yang menjadi salah satu komponen utama dalam THR, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp2.176.100
- Golongan II: Rp 1.685.700 - Rp3.094.200
- Golongan III: Rp 1.685.700 - Rp3.885.600
- Golongan IV: Rp 1.685.700 - Rp4.779.900
Besaran THR yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda tergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tambahan lainnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.