- Tambahan Penghasilan
Berikut perkiraan besaran pensiun pokok yang menjadi salah satu komponen utama dalam THR, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp2.176.100
- Golongan II: Rp 1.685.700 - Rp3.094.200
- Golongan III: Rp 1.685.700 - Rp3.885.600
- Golongan IV: Rp 1.685.700 - Rp4.779.900
Besaran THR yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda tergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tambahan lainnya.
(Feby Novalius)