THR 2025 Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Berapa Besarannya? (Foto: Okezone.com/Freepik)
3. Karyawan swasta yang telah memiliki perjanjian kerja harian lepas 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Karyawan swasta yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, updah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Karyawan swasta yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, masa upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
(Feby Novalius)