Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR 2025 Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Berapa Besarannya?

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |16:10 WIB
THR 2025 Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Berapa Besarannya?
THR 2025 Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Berapa Besarannya? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
3. Karyawan swasta yang telah memiliki perjanjian kerja harian lepas 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Karyawan swasta yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, updah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 
5. Karyawan swasta yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, masa upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement