JAKARTA - Penggabungan (merger) hingga menutup (likuidasi) perusahaan BUMN masih menjadi wewenang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir. Dia mengatakan bahwa merger hingga likuidasi perseroan negara tetap menjadi hak pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.
Namun, dalam kajian dan pelaksanaanya Kementerian BUMN tetap berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Hak untuk merger dan menutup semua (BUMN) di Kementerian BUMN, tentu kajiannya nanti Danantara akan bekerja sama. Karena ini kan sudah mulai dipisahkan antara kebijakan dan operasional,” ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2025).
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan seluruh BUMN ke Danantara. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Badan ini ditugaskan Presiden untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain.
Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Karena itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.
Adapun, Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Saat melaksanakan tugas berupa pengelolaan dividen, Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.
Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Kemudian, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Tak hanya itu, untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kemitraan ini dilaksanakan melalui kuasa kelola atau bentuk kerja sama lain.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)