Selain mendapat teror dari DC, pengguna juga akan masuk dalam daftar hitam alias blacklist jika tidak membayar tagihan kartu kredit.
Ini membuat pengguna akan kesulitan mengakses layanan kredit dari bank. Meski pada nantinya pengguna juga memiliki kemampuan untuk mengambil layanan kredit di masa depan.
Tak hanya masuk blacklist, pengguna yang menunggak tagihan kartu kredit juga berisiko berhadap dengan hukum perdata.
Demikian ulasan mengenai apakah tidak membayar cicilan kartu kredit bisa dipenjara?
(Feby Novalius)