Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag Beri Sanksi 66 Distributor dan Pengecer Minyakita

Qonita , Jurnalis-Minggu, 16 Maret 2025 |22:27 WIB
Mendag Beri Sanksi 66 Distributor dan Pengecer Minyakita
Distibutor dan Pengecer Minyakita (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

1.  Kemendag Awasi 316 Pelaku Usaha

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi selama November 2024 hingga 12 Maret 2025.

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga dalam keterangan di Jakarta dikutip Antara Minggu (16/3/2025).

Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

2. Temuan Penjualan Minyakita

Selain itu, terdapat temuan penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata.

Lebih lanjut, modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement