Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BREAKING NEWS: IHSG Anjlok 5%, Perdagangan Saham Dihentikan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 18 Maret 2025 |11:43 WIB
BREAKING NEWS: IHSG Anjlok 5%, Perdagangan Saham Dihentikan
Breaking News: IHSG Anjlok 5%, Perdagangan Saham Dihentikan (Foto: Okezone)
A
A
A

Jika mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020, apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:

1. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%.

2. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit.

3. Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15%. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement