JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat setidaknya ada 66 pelaku usaha yang melanggar aturan penjualan Minyakita. Angka ini diperoleh sejak November 2024 lalu.
Jumlah pelaku usaha yang ketahuan melanggar ketentuan penjualan Minyakita setelah Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan sejak November tahun lalu.
“Perusahaan yang ditutup sudah ada terakhir berapa? Yang ditutup, sorry yang sudah ditindak? Ada 66 perusahaan, itu pelaku usaha. Pelaku usaha ada,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Neger Iqbal Shoffan Shofwan saat ditemui di gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
“Jadi melalui Direktorat PKTN itu sebenarnya sudah melakukan pengawasan sejak November 2024,” paparnya.