Diketahui, Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi mencakup skema BHR untuk ojol.
Pada aturan tersebut, BHR yang diberikan perusahaan kepada mitra driver adalah 20% dari penghasilan bulanan selama tahun sebelumnya. Bantuan harus dikirim paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
"BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22-24 Maret 2025 melalui saldo GoPay mitra," ucap Ade.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), yang mencakup BHR tersebut, pekerja ojol dan kurir online tidak memiliki hak BHR yang sama. Selain itu, tidak semua mitra memiliki hak BHR.
(Feby Novalius)