Bank atau perusahaan kartu kredit dapat mengambil tindakan hukum, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan, jika nasabah tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang mereka.
Namun, apabila sudah lewat 90 hari bukan beraeti utang dianggap lunasi, penyelenggara dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggan yang tidak membayar. Setelah penyelenggara melaporkan nasabah melalui SLIK OJK, yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah yang gagal bayar tidak dapat lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Penyelenggara jasa keuangan memiliki hak untuk menagih hutang nasabah yang belum dibayarkan, tetapi harus sesuai dengan norma. OJK nomor 2 tahun 2023 mengatur penagihan tersebut. Pasal 62 beleid menyatakan bahwa penagihan dilakukan berdasarkan norma masyarakat yang berlaku dan ketentuan aturan perundang-undangan.
(Feby Novalius)