6. Pemberian THR Tahun 2025 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah.
7. Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu (1) THR, maka THR yang dibayarkan hanya satu (1) THR yang nilainya paling besar.
8. Jika aparatur negara dan pensiunan menerima lebih dari satu (1) THR, kelebihan pembayaran tersebut menjadi utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan.
9. Jika seseorang merupakan aparatur negara sekaligus penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan, maka mereka menerima THR sebagai aparatur negara dan THR sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.
10. Jika seorang pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan, mereka akan menerima THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.
11. Jika penerima pensiun sekaligus sebagai penerima tunjangan, mereka akan menerima THR sebagai penerima pensiun dan THR sebagai penerima tunjangan.
12. Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dan setelahnya, pembayaran THR Tahun 2025 dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja terakhir.
(Feby Novalius)