Sementara itu, Yassierli mengatakan akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Selanjutnya, pengusaha atau perusahaan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian.
"Kemudian kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)