Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Driver Ojol Cuma Dapat Rp50 Ribu, Menaker: Bonus Hari Raya Beda dengan THR

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 27 Maret 2025 |16:18 WIB
Heboh Driver Ojol Cuma Dapat Rp50 Ribu, Menaker: Bonus Hari Raya Beda dengan THR
Heboh Driver Ojol Cuma Dapat Rp50 Ribu, Menaker: Bonus Hari Raya Beda dengan THR (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Menaker soal THR

Sementara itu, Yassierli mengatakan akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Selanjutnya, pengusaha atau perusahaan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian.

"Kemudian kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya dilansir Antara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement