JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta, agen dan sub-pangkalan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG menegaskan agen dan subpangkalan LPG diwajibkan memiliki timbangan untuk memastikan akurasi penyaluran gas sesuai dengan ketentuan.
Bahlil mengatakan bahwa keluhan masyarakat terkait berat LPG yang tidak sesuai dengan standar menjadi alasan pemberlakuan aturan ini, di mana banyak LPG tidak mencapai 3 kilogram yang seharusnya dijual.
Dia menyampaikan, masyarakat sering mendapatkan LPG kurang dari 3 kilogram, seperti yang terjadi pada beberapa penyaluran yang hanya berisi 2,5 hingga 2,7 kilogram, meskipun mereka membeli 3 kilogram.
"Ya, kita syaratkan dalam aturan bahwa di pangkalan harus wajib, baik dari agen pangkalan dan mungkin akan menuju ke subpangkalan harus kita timbang," kata Bahlil dikutip Antara, Kamis (27/3/2025).