Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan Bonus Hari Raya alias BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol. Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret. Tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran mirip Tunjangan Hari Raya atau THR ini.
Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan Mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform.
Kriteria Penerima BHR
- Tingkat produktivitas, kontribusi
Besaran BHR:
- Roda Dua: Rp50.000-Rp900.000
- Roda Empat:Rp50.000-Rp1.600.000
Tanggal pencairan BHR: 22-24 Maret 2025
Kriteria Penerima BHR:
- Tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir. Penentuan penerima ini juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab
Besaran BHR
Roda Dua: Rp50.000-Rp850.000
Roda Empat: Rp50.000-Rp1.600.000
Tanggal pencairan BHR: 23-24 Maret 2025
Kriteria Penerima BHR:
Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara regular dan bukan hanya pengemudi yang terdaftar. Kedua pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif, dan tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer.
Besaran BHR:
Roda Dua dan Roda Empat: Rp500.000-Rp1.200.000
Tanggal Pencairan BHR: 21-24 Maret 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil aplikator soal Bonus Hari Raya (BHR) driver ojek online (ojol) yang hanya Rp50 ribu.
Menaker mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.
"Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli
(Feby Novalius)