Umat muslim berkewajiban untuk membayar zakat fitrah. Anda dapat menyisihkan 10 persen dari THR untuk membayar zakat dan membantu sesama dengan infak dan sedekah.
Utang jika dibiarkan akan terus menerus menumpuk. Oleh karenanya, gunakan 10 persen THR untuk melunasi utang dan cicilan agar utang tidak mangkrak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)