Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas Terjerat Hukum! 5 Aspek Legal Ini Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 31 Maret 2025 |21:15 WIB
Awas Terjerat Hukum! 5 Aspek Legal Ini Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha
Awas Terjerat Hukum! 5 Aspek Legal Ini Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha (Foto: Kontrak Hukum)
A
A
A

3. Bentuk Badan Usaha

Dalam menjalankan bisnis, pemilihan bentuk badan usaha sangat berpengaruh pada aspek legalitas dan tanggung jawab hukum. Secara hukum, terdapat dua kategori badan usaha:

- Badan usaha berbadan hukum–seperti Perseroan Terbatas (PT)
- Badan usaha tidak berbadan hukum–seperti CV dan firma.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa menjalankan usaha dengan model lain, seperti di bawah naungan pihak lain dalam bentuk perjanjian waralaba.
Salah satu perkembangan terbaru dalam dunia bisnis di Indonesia adalah diperkenalkannya PT Perorangan melalui Permenkumham No 21 Tahun 2021. 

Di mana yang awalnya PT harus merupakan persekutuan, artinya lebih dari satu orang, tapi sekarang boleh didirikan oleh satu orang.

Keunggulan PT sebagai badan usaha berbadan hukum adalah adanya pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dan aset perusahaan. 

Ini berarti jika usaha mengalami kerugian atau bahkan bangkrut, tanggung jawabnya terbatas pada modal yang telah disetorkan ke PT, bukan harta pribadi pemilik.

“Kalau kita merugi tetapi tidak membuat PT, maka kerugian itu harus ditanggung oleh pribadi karena kita menjalankan usaha tanpa legalitas. Tapi kalau usaha sudah berbentuk PT, maka yang bertanggung jawab atas kerugian adalah modal yang telah disetorkan,” jelas Rieke.

4. Bidang Perpajakan

Rieke mengingatkan bahwa kepatuhan pajak juga berkaitan dengan aspek legalitas. Jadi pastikan bahwa kalau punya kewajiban pajak itu, kata Rieke, sudah dilapor karena akan terkendala kalau kita mau minta persetujuan Kemenkumham ternyata belum dilapor.

Berikut beberapa pajak umum yang berlaku bagi pelaku usaha:

- Pajak Penghasilan (PPh)
PPh Pasal 21: Jika memiliki karyawan, Anda wajib memotong dan menyetor PPh 21 atas gaji mereka.
PPh Pasal 25/29: Berlaku bagi badan usaha yang wajib membayar angsuran pajak penghasilan secara berkala atau saat pelaporan SPT Tahunan.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika omzet usaha lebih dari Rp 500 juta per tahun, pelaku usaha wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11% dari transaksi penjualan barang/jasa tertentu.

- Pajak Final UMKM (PPh Final 0,5%)
Jika usaha termasuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, pelaku usaha bisa menggunakan tarif pajak final 0,5% dari omzet kotor. Namun, skema ini hanya berlaku maksimal 7 tahun untuk PT dan 3 tahun untuk perorangan.

- Bea Meterai
Setiap transaksi atau dokumen perjanjian bernilai di atas Rp 5 juta wajib menggunakan materai Rp 10.000 untuk keabsahan hukum.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement