Yang terakhir, Rieke juga menegaskan pentingnya kontrak sebagai fondasi utama dalam setiap kerja sama bisnis, baik dengan mitra, pelanggan, maupun karyawan.
Kontrak yang disusun dengan baik melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga menghindarkan pelaku usaha dari potensi kerugian di kemudian hari.
Banyak pelaku usaha baru yang fokus pada operasional tanpa memperhatikan legalitas kontrak.
“Mereka keburu ada usaha dulu, jadi ada transaksi dulu, makanya nyarinya kontrak dulu. Tapi ternyata setelah kita melayani mereka, mereka bahkan belum punya badan usahanya. Nah, karena kami berkembang bersama klien, setelah membantu pembuatan kontrak, kami juga mendampingi mereka dalam mendirikan badan usaha, mengurus perizinan, hingga mendaftarkan kekayaan intelektual,” kata Rieke.
Agar bisnis tetap aman dan terhindar dari risiko hukum, pelaku usaha juga disarankan untuk memeriksa setiap perjanjian sebelum menandatanganinya. Jika perlu, gunakan bantuan profesional agar tidak terjebak dalam klausul yang merugikan usaha.
Berikut beberapa jenis kontrak yang umum digunakan dalam dunia usaha:
- Kontrak kerja karyawan
- Perjanjian kerja sama bisnis
- Kontrak dengan vendor atau supplier
- Perjanjian franchise
Itulah lima aspek legal yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Tidak memiliki legalitas bisa merugikan bisnis itu sendiri. Kepercayaan konsumen menurun, sulit mendapatkan pendanaan, hingga terhambatnya peluang untuk bermitra dengan pemerintah atau pihak ketiga.
Selain itu, regulasi yang semakin ketat, termasuk di level Permendag, memungkinkan pemerintah memberikan sanksi hingga membekukan usaha yang tidak memiliki izin.
Namun sayangnya, masih banyak yang lalai mengurus legalitas karena merasa prosesnya rumit dan birokratis.
“Oleh karena itulah, kami ingin membuat layanan legalitas itu bisa inklusi ke semua pelaku usaha, termasuk yang mikro dan kecil. Makanya happy banget, kalau yang datang ke Kontrak Hukum itu teman-teman baru mulai dari nol, usaha apapun itu,” pungkas Rieke.
(Dani Jumadil Akhir)