Dalam berinvestasi patut mengecek legalitas perusahaan investasi dan cek logis atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan.
OJK menuliskan, apabila masyarakat mengalami penipuan terkait keungan, dapat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi OJK di nomor 157 atau melalui whatsapp di 081 157 157 157 serta melalui email [email protected].
(Feby Novalius)