Senada, Direktur Utama PT JJS Charles Lendra, menambahkan bahwa jalur fungsional ini dirancang untuk membantu mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan KM 66 B, yang menjadi titik pertemuan arus lalu lintas dari arah Trans Jawa dan arah Bandung.
Untuk memudahkan transisi rute, jalur fungsional telah dilengkapi dengan rambu petunjuk yang dipasang mulai dari 1 km, 500 m, hingga 200 m sebelum akses masuk ke jalur fungsional di Ramp 8 (KM 77B Jalan Tol Cipularang arah Jakarta).
Tak hanya itu, jalur fungsional Japek II Selatan juga telah dilengkapi dengan rambu petunjuk yang memadai.
Selain itu, penggunaan jalur fungsional ini tidak dikenakan tarif tambahan. Pengguna jalan tetap membayar tarif di gerbang tol (GT) Kutanegara.
(Feby Novalius)