Selain itu, OJK juga akan mendorong emiten yang sudah mengumumkan rencana buyback untuk segera mengeksekusi aksi korporasi tersebut. “Totalnya saya belum tahu, dan mereka juga akan melihat marketnya untuk menentukan kapan buybacknya, berapa jumlahnya,” imbuh Inarno.
Sebagaimana diketahui, OJK menerbitkan kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di BEI sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
Inarno menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi terhadap kondisi pasar yang berfluktuatif. Juga sebagai upaya OJK yang mengimplementasikan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas, dengan memberikan perlindungan dan juga ruang bagi investor untuk pengambilan keputusan.
(Taufik Fajar)