Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau melalui email [email protected] sebagai korban jika mereka tidak merasa melakukan pinjol.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan berbagai jenis layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme untuk melaporkan kontak ilegal, seperti penyalahgunaan data pribadi.
Orang yang terlibat dapat mengirimkan laporan ke situs aduankonten.id atau melalui email ke [email protected].
Baca Selengkapnya: 5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
(Kurniasih Miftakhul Jannah)