Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp15 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |13:04 WIB
OJK: 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp15 Triliun
OJK: 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp15 Triliun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 21 emiten telah menyampaikan rencana untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa total nilai anggaran dana buyback dari 21 emiten tersebut mencapai Rp14,97 triliun atau hampir Rp15 triliun.

"Hingga 9 April 2025 terdapat 21 emiten yang berencana untuk melaksanakan buyback tanpa RUPS dengan total nilai anggaran dana buyback sebesar Rp14,97 triliun, hampir Rp15 triliun," ujar Inarno dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).

1. Buyback Tanpa RUPS

Dari 21 emiten yang telah menyampaikan rencana tersebut, Inarno menyampaikan sebagian besar telah mulai merealisasikan aksi korporasi ini.

"Dari 21 emiten, 15 emiten telah melakukan pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan realisasi hampir mencapai 3 persen yaitu mencapai Rp430 miliar," jelasnya.

Inarno menilai bahwa ruang untuk pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS masih cukup besar, mengingat realisasi baru mencapai sebagian kecil dari total anggaran yang direncanakan.

 

2. Volatilitas Pasar

OJK akan terus memantau perkembangan volatilitas pasar ke depan, yang menjadi salah satu pertimbangan emiten dalam melaksanakan buyback.

Terkait kriteria emiten yang melakukan buyback, Inarno menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, di mana arus kas (cash flow) perusahaan menjadi salah satu faktor yang diatur.

"Untuk itu OJK tidak melakukan analisis jumlah emiten yang akan melakukan buyback dengan hanya kriteria arus kas atau cash flow," pungkas Inarno.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement