Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Masih Nongkrong di Rel Kereta! Ini Ancaman Pidana dan Dendanya

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Sabtu, 12 April 2025 |22:10 WIB
Nekat Masih Nongkrong di Rel Kereta! Ini Ancaman Pidana dan Dendanya
KAI Ingatkan Ancaman Pidana dan Denda Bila Masih Ada Aktivitas di Jalur Kereta. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A
Jaga Keselamatan, Hindari Rel Kereta!

Ditjen Perkeretaapian mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan rel kereta sebagai tempat aktivitas. Edukasi ini penting disebarluaskan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya yang mengintai di balik kelalaian terhadap aturan keselamatan di jalur kereta api.

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi diri sendiri, orang lain, dan perjalanan kereta api dengan tidak berada atau melakukan kegiatan di jalur rel.

Sumber: UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian


(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement