Ditjen Perkeretaapian mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan rel kereta sebagai tempat aktivitas. Edukasi ini penting disebarluaskan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya yang mengintai di balik kelalaian terhadap aturan keselamatan di jalur kereta api.
Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi diri sendiri, orang lain, dan perjalanan kereta api dengan tidak berada atau melakukan kegiatan di jalur rel.
Sumber: UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

(Feby Novalius)