Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Hak Pekerja yang Didapat saat Resign Kerja

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |21:02 WIB
Ini Daftar Hak Pekerja yang Didapat saat Resign Kerja
Ini Daftar Hak Pekerja yang Didapat saat Resign Kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

- Pekerja Kontrak (PKWT)

Untuk Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan mendapatkan hak berupa uang kompensasi yang diberikan ke pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Bedaran uang kompensasi tersebut diberikan berdasarkan hitungan berikut.

a. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
b. PKWT selama 1 bulan atau lebih, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : Masa Kerja/12 bulan  x 1 Bulan Upah

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement