Untuk Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan mendapatkan hak berupa uang kompensasi yang diberikan ke pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Bedaran uang kompensasi tersebut diberikan berdasarkan hitungan berikut.
a. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
b. PKWT selama 1 bulan atau lebih, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : Masa Kerja/12 bulan x 1 Bulan Upah
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.