Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Bisa Dapat Kredit Rp100 Juta

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |20:16 WIB
Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Bisa Dapat Kredit Rp100 Juta
Ojol Diusulkan Jadi UMKM. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang akan dibahas 2026.

1. Tujuan OJol Jadi UMKM

“(Tujuannya) Supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.

4 Fakta Bonus Hari Raya Driver Ojol di Lebaran 2025

Maman menjelaskan bahwa perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus hari raya, dan keputusannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai solusinya, Maman mengusulkan penggolongan ojol sebagai usaha mikro.

2. Status Ojol Jelas

Maman berpendapat bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

 

Dia menjelaskan UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni 6% untuk pinjaman maksimal Rp100 juta tanpa perlu memberikan agunan tambahan. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen.

Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.

Maman menyebut rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement