Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bisa Jadi Agen Elpiji hingga Pupuk

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 18 April 2025 |21:59 WIB
Ini Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bisa Jadi Agen Elpiji hingga Pupuk
Sosialisasi Koperasi Merah Putih dengan Desa dan Kelurahan. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A
A
A
Sementara itu, dalam pembukaan acara Rakor, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa dengan sudah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, itu sebagai bukti Presiden Prabowo Subianto akan mendukung habis-habisan gerakan koperasi ini.

"Presiden tidak ingin lagi ada desa di Indonesia yang miskin dan hidup susah," kata Menko Pangan.

Zulkifli menambahkan, koperasi yang didirikan pemerintah desa (Pemdes) dan nantinya akan dimiliki masyarakat desa tersebut, akan menciptakan suatu ekosistem ekonomi desa. 

"Selain unit simpan pinjam, Kopdes ini juga akan bergerak di unit usaha lain, seperti warung sembako, klinik, apotek, cold storage, serta segala sektor usaha yang dibutuhkan masyarakat desa. Bahkan, Kopdes bisa juga untuk memotong rantai pasok yang panjang," ucap Menko Pangan.

Bahkan, lanjut Zulkifli, Kopdes Merah Putih bisa juga menjadi agen penyaluran pupuk subsidi dan non subsidi, hingga agen penjualan gas elpiji.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement