- Golongan VIII sebesar Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX sebesar Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X sebesar Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI sebesar Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII sebesar Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII sebesar Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV sebesar Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV sebesar Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI sebesar Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII sebesar Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perlu dicatat bahwa nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang akan diterima oleh pegawai PPPK. Tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural dan fungsional)< tunjangan kinerja serta komponen tunjangan lainnya yang berpotensi meningkatkan total pendapatan bulanan secara signifikan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)