Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Besaran Gaji PPPK April 2025 untuk Tiap Golongan

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Sabtu, 19 April 2025 |12:26 WIB
Cek Besaran Gaji PPPK April 2025 untuk Tiap Golongan
Cek Besaran Gaji PPPK April 2025 untuk Tiap Golongan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cek besaran gaji PPPK April 2025 untuk tiap golongan. Pemerintah mengambil Langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satunya melalui mekanisme penyesuaian gaji yang dilakukan secara periodik.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh parra PPPK dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Gaji PPPK ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, di mana besaran gaji akan berbeda berdasarkan golongan masing-masing. Di samping itu, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang berpotensi meningkatkan total penghasilan pegawai secara signifikan.

Ketentuan mengenai tunjangan PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, di mana pembayaran tunjangan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020. Tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural (apabila relevan), tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan-tunjangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pencairan gaji PPPK dilaksanakan, pada tanggal 1 April 2025. Berikut rincian besaran nominal gaji PPPK April 2025 berdasarkan golongan.

Besaran Gaji PPPK April 2025

Berikut daftar struktur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode bulan April tahun 2025, yang mencakup seluruh golongan mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

-          Golongan I sebesar Rp1.938.500 – Rp2.900.900

-          Golongan II sebesar Rp2.116.900 – Rp3.071.200

-          Golongan III sebesar Rp2.206.500 – Rp3.201.200

-          Golongan IV sebesar Rp2.299.800 – Rp3.336.600

-          Golongan V sebesar Rp2.511.500 – Rp4.189.900

-          Golongan VI sebesar Rp2.742.800 – Rp4.367.100

-          Golongan VII sebesar Rp2.858.800 – Rp4.551.800

 

-          Golongan VIII sebesar Rp2.979.700 – Rp4.744.400

-          Golongan IX sebesar Rp3.203.600 – Rp5.261.500

-          Golongan X sebesar Rp3.339.100 – Rp5.484.000

-          Golongan XI sebesar Rp3.480.300 – Rp5.716.000

-          Golongan XII sebesar Rp3.627.500 – Rp5.957.800

-          Golongan XIII sebesar Rp3.781.000 – Rp6.209.800

-          Golongan XIV sebesar Rp3.940.900 – Rp6.472.500

-          Golongan XV sebesar Rp4.107.600 – Rp6.746.200

-          Golongan XVI sebesar Rp4.281.400 – Rp7.031.600

-          Golongan XVII sebesar Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Perlu dicatat bahwa nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang akan diterima oleh pegawai PPPK. Tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural dan fungsional)< tunjangan kinerja serta komponen tunjangan lainnya yang berpotensi meningkatkan total pendapatan bulanan secara signifikan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement