Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 yang ingin mendapatkan perawatan VIP eksklusif harus mempertimbangkan biaya tambahan.
Sebagai contoh, Pasien A peserta BPJS Kesehatan kelas 1, tarif INA-CBG untuk penyakitnya sebesar Rp 7.000.000 dan pasien memilih untuk dirawat di kelas VIP dengan biaya rawat inap sebesar Rp 12.000.000, maka perhitungan biaya tambahan yang harus ditanggung peserta adalah 75% dari tarif INA-CBG untuk kelas 1.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 membatasi kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan. Aturan ini menyatakan bahwa peserta hanya dapat naik satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang mereka pilih saat ini. Dengan demikian, tidak memungkinkan kenaikan kelas dari kelas 3 langsung ke VIP atau dari kelas 2 langsung ke VIP.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)