Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau RI Capai Rp216,9 Triliun

Ayu Aulia Rahayu , Jurnalis-Minggu, 20 April 2025 |23:21 WIB
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau RI Capai Rp216,9 Triliun
Penerimaan Cukai Rokok (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, industri tembakau nasional berpotensi menjadi penyelamat.

1. Penerimaan Cukai

Kontribusi industri tembakau nasional mencapai 4,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun.

Selain dampak ekonomi, agenda lembaga asing ini juga merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Petani tembakau, buruh pabrik, warung kecil, dan jutaan pekerja bergantung pada industri tembakau yang telah berjalan ratusan tahun. Khoirul mendesak pemerintah untuk menghentikan intervensi lembaga asing dalam kebijakan nasional.

Indonesia merupakan negara berdaulat sehingga harus memutuskan sebuah kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya sendiri, tidak mengikuti atau merujuk pihak lain.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement