Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Emas Makin Mahal, Siap-Siap Kena Tarif Royalti Terbaru 16%

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 21 April 2025 |15:38 WIB
Harga Emas Makin Mahal, Siap-Siap Kena Tarif Royalti Terbaru 16%
Harga Emas Makin Mahal, Siap-Siap Kena Tarif Royalti Terbaru 16% (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Harga emas dunia terus menunjukkan tren penguatan signifikan. Kenaikan harga emas ini akan berpengaruh terhadap kebijakan tarif royalti terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hingga Senin pagi (21/4), harga emas di pasar spot tercatat menguat 0,66 persen ke posisi USD 3.349,48 per troy ounce. Menurut pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi, harga emas saat ini sudah diperdagangkan di kisaran USD3.384 per troy ounce dan diperkirakan akan terus naik.

“Harga emas dunia terus memanas. Kita lihat saat ini diperdagangkan di 3.384 dolar per troy ons, terus mengalami penguatan,” ujar Ibrahim, Jakarta, Senin (21/4/2025). 

1. Harga Emas Diprediksi Terus Naik

Dia menambahkan bahwa ada potensi harga emas akan menembus level USD 3.415 per troy ounce dalam waktu dekat. 

Salah satu faktor utama yang mendorong penguatan ini adalah pernyataan Ketua Federal Reserve Jerome Powell di forum Economist Club of Chicago.

“Dia mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat tampaknya melambat. Dia mencatat kemungkinan dampak tarif yang dikenakan pada impor Amerika Serikat terhadap negara-negara mitra bisnisnya,” jelas Ibrahim.

Lebih lanjut, ia merujuk hasil jajak pendapat pada 17 April yang menunjukkan bahwa para investor mulai khawatir terhadap resesi ekonomi di AS. 

“Investor percaya kebijakan tarif yang memicu perlambatan signifikan dalam ekonomi Amerika Serikat kemungkinan besar rata-rata resesi dalam 12 bulan ke depan itu mendekati 50 persen,” kata Ibrahim.

 

2. Tarif Royalti Terbaru

Kenaikan harga emas ini tidak hanya berdampak pada pasar global, tetapi juga turut memengaruhi kebijakan dalam negeri. Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur besaran tarif royalti emas berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA).

Dalam aturan baru tersebut, jika HMA emas primer menyentuh atau melebihi USD3.000 per troy ounce, maka tarif royalti yang dikenakan naik menjadi 16% 

Aturan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 yang hanya mematok tarif 10% untuk harga di atas USD2.000 per troy ounce.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement