Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata RI Kena Tarif Impor Bertubi-tubi dari Trump, Ini Besarannya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 21 April 2025 |15:43 WIB
Ternyata RI Kena Tarif Impor Bertubi-tubi dari Trump, Ini Besarannya
Ternyata RI Kena Tarif Impor Bertubi-tubi dari Trump, Ini Besarannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa Indonesia dikenakan tiga jenis tarif dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Ketiganya adalah resiprokal, tarif dasar baru alias new baseline tariff dan tarif sektoral.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, masing-masing tarif merupakan tambahan dari tarif awal yang dikenakan AS kepada mitra dagang, termasuk Indonesia. 

“Yang dikeluarkan (kebijakan tarif) setelah terpilihnya Presiden Donald Trump itu pada intinya terdiri dari tiga besaran tarif. Pertama new baseline tariff atau tarif dasar baru,” ujar Djatmiko dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

1. Tambahan Tarif Baru

Untuk Indonesia tambahan tarif dasar baru yang ditetapkan Trump sebesar 10%. Djatmiko mengilustrasikan, produk tekstil dan pakaian yang diekspor Indonesia ke AS sebelumnya mendapat tarif 5%-20%, namun dengan kebijakan tambahan tarif 10% ini, maka nilainya melonjak menjadi 15%-30%.

Lalu, produk alas kaki yang semula tarifnya hanya 8%-20%, naik menjadi 18%-30%. 

Kebijakan new baseline tariff dari AS juga berlaku bagi Vietnam, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, India, dan negara mitra lainnya, kecuali Meksiko dan Kanada. 

“Nah dalam hal ini pemerintah Amerika Serikat itu menaikkan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar yang lama ya,” paparnya. 

“Kalau teman-teman wartawan nanya berapa Pak tarif dasar yang lama? Ya saya jawab ya macam-macam, tergantung dari besaran tarifnya kan barangnya banyak ya, tergantung dari itemnya,” katanya.

 

2. Tarif Resiprokal

Adapun, tarif resiprokal AS ke Indonesia sebesar 32% hanya saja kebijakan ini belum diterapkan alias masih ditunda untuk 90 hari ke depan.

Kendati begitu, Djatmiko mencontohkan jika tarif awal untuk produk tekstil dan pakaian yang diekspor Indonesia semula mendapat tarif antara 5%-20%, dengan resiprokal Trump nilainya naik menjadi 37%-53%. 

“Kemudian kedua pemerintah Amerika Serikat itu menerapkan tarif resiprokal, ini dikenakan kepada semua mitra dagang AS. Tentunya dengan jumlah tarif yang berbeda-beda ditentukan berdasarkan satu formula, formulanya adalah nilai defisit yang dialami Amerika dibagi dengan nilai ekspor mitra dagang masing-masing,” ucapnya.

3. Tarif Sektoral

Lalu, tarif sektoral 25% untuk Indonesia. Khususnya produk baja, aluminium, otomotif, dan komponen otomotif. 

“Kemudian bagaimana dengan tarif sektoral? Tarif sektoral itu tambahannya sebesar 25% dari tarif awal dan ini sudah berlaku untuk baja, aluminium, otomotif, serta komponennya,” ungkap dia. 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement