Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Kemudahan KPR MBR, Syarat Terbaru Sampai SLIK OJK Tak Lagi Jadi Penghalang

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 27 April 2025 |07:25 WIB
4 Fakta Kemudahan KPR MBR, Syarat Terbaru Sampai SLIK OJK Tak Lagi Jadi Penghalang
4 Fakta Kemudahan KPR MBR, Syarat Terbaru Sampai SLIK OJK Tak Lagi Jadi Penghalang. (Foto; Okezone.com)
A
A
A
4. Masalah SLIK OJK

Ara mendapatkan keluhan dari pengembangan terkait permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang dinilai menghambat masyarakat mendapatkan KPR Perumahan. 

"Kami mengajak pengembang dan perbankan untuk berdiskusi langsung dengan OJK terkait SLIK ini. Sebab masih banyak pengembang yang menyampaikan bahwa ada masyarakat yang ingin memiliki rumah namun terganjal SLIK," ujar Menteri PKP. 

Guna mencari solusi bersama atas permasalahan tersebut, Menteri PKP mengajak para Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan seperti REI, APERSI, Himperra, Apernas, Apernas Jaya, Asprumnas dan Pengembang Indonesia dan perwakilan Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, BTN dan Bank BJB untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh. 

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas masukan para pengembang yang mengalami masalah ketika banyak konsumen yang harusnya bisa memiliki rumah dengan KPR bersubsidi namun terganjal SLIK OJK.

"Kementerian PKP sebagai fasilitator tentunya harus bisa mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari atas masalah ini. Apalagi saat ini pemerintah ingin kemudahan akses masyarakat untuk memiliki rumah," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement