- Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, menyatakan salah satu syarat utama dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 adalah kesediaan pelamar untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk penugasan di luar negeri apabila diperlukan oleh instansi pemerintah.
"Ketentuan ini penting sebagai bentuk komitmen pelamar terhadap pemerataan kualitas pendidikan tinggi nasional,” respon Rini terhadap pengunduran diri CPNS.
(Feby Novalius)