JAKARTA - Simak Cara Praktis Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring. Saat ingin mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan, banyak orang beranggapan bahwa surat keterangan kerja atau paklaring dari perusahaan merupakan syarat yang harus dipenuhi.
Namun, ternyata ada metode untuk mencairkan dana tersebut meskipun tanpa memiliki paklaring, dengan syarat perusahaan tempat Anda bekerja telah tutup atau tidak beroperasi lagi. Pernyataan ini diungkapkan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, yang menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencairkan saldo JHT tanpa paklaring, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Anda telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
Perusahaan telah tutup dan tidak beroperasi lagi.
Anda belum pernah mengajukan pencairan dana sebelumnya.
Jika ada, sertakan fotokopi ID Card atau Kartu Karyawan saat masih bekerja di perusahaan tersebut.