Buyback tanpa RUPS menjadi salah satu opsi strategis yang ditawarkan OJK untuk membantu emiten menjaga kestabilan harga saham di tengah gejolak pasar.
OJK menegaskan pihaknya tidak melakukan pemetaan berdasarkan satu indikator keuangan saja, seperti halnya arus kas alias cashflow, untuk memantau seberapa banyak emiten yang melaksanakan aksi korporasi tersebut.
“Keputusan untuk melakukan buyback oleh perusahaan terbuka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan POJK 13 tahun 2023 dan POJK 29 tahun 2023,” tegas Inarno.
(Taufik Fajar)