Sedangkan untuk PBB dan pajak lainnya tumbuh positif karena pindahnya pencatatan pendapatan PBB P5L di Kantor Pusat dari tahun 2025 yang sebelumnya di administrasikan di lokasi.
Untuk proyeksi pendapatan pajak Maret 2025 underestimated, utamanya disebabkan oleh adanya akselerasi penerimaan pajak penghasilan khususnya PPh Pasal 21 dari bulan sebelumnya karena jatuh tempo masa pelaporan pajak serta naiknya kinerja PPN karena adanya kelanjutan relaksasi pembayaran sampai April 2025.
Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara sampai 31 Maret 2025, tercatat realisasi penerimaan mencapai Rp31,29 triliun atau 20,28% dari target penerimaan Rp65,53 triliun.
Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp5,67 triliun atau 21,15% dari target Rp26,81 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp7,25 triliun atau 18,85% dari target Rp38,48 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp2,85 miliar atau 1,43% dari target Rp199,12 miliar, serta Pajak Lainnya sebesar Rp358,44 miliar atau 990,04% dari target 36,20 miliar.
Terdapat tiga besar sektor dari realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara yang mendominasi, terdiri darisektor perdagangan sebesar 49,00%, sektor lindustri pengelohan sebesar 13,23% serta sektor transportasi dan pergudangan sebesar 10,69%.
Berpijak dari penerimaan triwulan satu tahun 2025 tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda optimis target penerimaan mampu dilewati bersama unit vertikal dibawahnya, dengan melakukan pengawasan dan monitoring serta dukungan maksimal kepada semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara.
Dengan berbagai strategi dan usaha maksimal yang dilakukan, Wansepta Nirwanda yakin akan memberikan hasil maksimal, karena usaha tidak akan menghianati hasil.
(Taufik Fajar)